9 Jun 2015

HIMBAUAN




Belum Ada Calon Tetap, Panwas Minta Pemda Tertibkan Alat Peraga Kampanye.


Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Musi Rawas menghimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menertibkan alat peraga kampanye yang sudah mulai dipasang oleh Bakal Calon Bupati di banyak tempat. Sebab, penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas belum sampai pada tahapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas definitif, apalagi tahapan kampanye.
Menurut Khoirul Anwar Ketua Panwas Kabupaten Musi Rawas mengatakan, saat ini penyelenggaraan pilkada belum sampai pada tahapan penetapan dan kampanye pilkada. Jadi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, pemasangan alat peraga oleh bakal calon belum dilarang.
Karena itu, kata Khoirul, regulasi yang dapat digunakan untuk menertibkannya adalah peraturan daerah (Perda). Khoirul mengatakan, alat peraga yang sudah dipasang sebelum waktunya, bisa jadi melanggar zonasi pemasangan alat peraga luar ruang. Sebab, lanjutnya, sebagai Pemerintah, Pemdalah yang paling berwenang atas wilayahnya.
Khoirul juga mengingatkan kepada partai politik atau individu yang mengklaim akan mengusung pasangan calon sebagai bakal calon kepala daerah agar tidak mendahului tahapan pilkada dengan memasang alat peraga kampanye. Sebab, kata dia, KPU Kabupaten Musi Rawas yang menyelenggarakan pilkada belum menetapkan siapa calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut bertarung pada 9 Desember 2015 ini. KPU Musi Rawas bahkan belum membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Tapi, sudah ada yang langsung mengklaim dirinya calon kepala daerah. Itu ada tertulis di balihonya,” kata Khoirul.
Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada tokoh masyarakat atau kader parpol bakal calon kepala daerah yang berniat menyosialisasikan dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Namun, dia meminta, upaya itu dilakukan dengan tetap taat pada aturan.
Lebih lanjut Khoirul mengingatkan, sebab berdasarkan pengalaman pada pemilihan-pemilihan sebelumnya banyak calon yang asal dalam memasang alat peraga. Spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera, dan alat peraga lainnya hanya disebar sebanyak mungkin dengan tujuan si calon makin dikenal masyarakat tanpa mengindahkan aturan, merusak lingkungan, dan keindahan suasana.

Khoirul menegaskan, praktik tersebut jangan sampai terulang di pilkada 2015 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar