Belum Ada Calon Tetap, Panwas Minta Pemda Tertibkan Alat Peraga Kampanye.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Musi
Rawas menghimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menertibkan alat peraga
kampanye yang sudah mulai dipasang oleh Bakal Calon Bupati di banyak tempat.
Sebab, penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas belum
sampai pada tahapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
definitif, apalagi tahapan kampanye.
Menurut Khoirul Anwar Ketua Panwas Kabupaten Musi
Rawas mengatakan, saat ini penyelenggaraan pilkada belum sampai pada tahapan
penetapan dan kampanye pilkada. Jadi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, pemasangan alat peraga
oleh bakal calon belum dilarang.
Karena itu, kata Khoirul, regulasi yang dapat
digunakan untuk menertibkannya adalah peraturan daerah (Perda). Khoirul
mengatakan, alat peraga yang sudah dipasang sebelum waktunya, bisa jadi
melanggar zonasi pemasangan alat peraga luar ruang. Sebab, lanjutnya, sebagai
Pemerintah, Pemdalah yang paling berwenang atas wilayahnya.
Khoirul juga mengingatkan kepada partai politik atau
individu yang mengklaim akan mengusung pasangan calon sebagai bakal calon
kepala daerah agar tidak mendahului tahapan pilkada dengan memasang alat peraga
kampanye. Sebab, kata dia, KPU Kabupaten Musi Rawas yang menyelenggarakan
pilkada belum menetapkan siapa calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut
bertarung pada 9 Desember 2015 ini. KPU Musi Rawas bahkan belum membuka
pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Tapi, sudah ada yang langsung mengklaim dirinya calon
kepala daerah. Itu ada tertulis di balihonya,” kata Khoirul.
Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak
melarang jika ada tokoh masyarakat atau kader parpol bakal calon kepala daerah
yang berniat menyosialisasikan dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat.
Namun, dia meminta, upaya itu dilakukan dengan tetap taat pada aturan.
Lebih lanjut
Khoirul mengingatkan, sebab berdasarkan pengalaman pada pemilihan-pemilihan
sebelumnya banyak calon yang asal dalam memasang alat peraga. Spanduk, baliho,
umbul-umbul, bendera, dan alat peraga lainnya hanya disebar sebanyak mungkin
dengan tujuan si calon makin dikenal masyarakat tanpa mengindahkan aturan,
merusak lingkungan, dan keindahan suasana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar